Kekayaan Intelektual
Pendaftaran dan perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, lisensi, serta sengketa KI.
Ruang lingkup layanan
SSP Law Firm menyediakan layanan hukum terpadu di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang berfokus pada perlindungan, pengelolaan administrasi, hingga penegakan hukum atas hak cipta, inovasi, serta identitas bisnis Klien. Kami memberikan pendampingan dan pengurusan pendaftaran resmi Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, hingga Rahasia Dagang yang terintegrasi dengan standar regulasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kami memastikan penyusunan Perjanjian Lisensi, Waralaba, Pengalihan Hak, serta audit KI untuk memastikan keamanan nilai komersial dan identitas bisnis Klien dari potensi pelanggaran. Kami juga dapat melakukan mediasi sengketa KI secara kooperatif maupun tindakan penegakan hukum yang tegas di Pengadilan Niaga termasuk penanganan gugatan pembatalan merek, pembatalan merek terkenal, sengketa hak cipta, serta pembajakan demi mempertahankan reputasi dan keberlanjutan bisnis Klien.
Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.
Telepon kantor+62 341 570-418