Bidang Praktik

Hukum Tata Usaha Negara (TUN)

Advokasi terhadap keputusan administrasi negara yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau bertentangan dengan AUPB.

Ruang lingkup layanan

Di bidang Hukum Tata Usaha Negara (TUN), SSP Law Firm menyediakan layanan advokasi dan pendampingan hukum terstruktur bagi perorangan maupun badan hukum yang dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Kami berfokus pada penanganan perkara gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, menyalahgunakan wewenang, atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan pendekatan yuridis yang cermat dan berorientasi pada kepastian hukum, SSP Law Firm memastikan setiap tindakan administrasi negara tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Konsultasi hukum

Membutuhkan pendampingan hukum?

Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.

Telepon kantor+62 341 570-418