Hukum Perdata
Penanganan wanprestasi, perbuatan melanggar hukum, kepailitan, PHI, dan sengketa kekayaan intelektual.
Ruang lingkup layanan
SSP Law Firm menyediakan layanan hukum profesional yang berdedikasi memberikan solusi komprehensif atas berbagai permasalahan perdata umum maupun khusus. Pada ranah Perdata Umum, kami berpengalaman menangani sengketa wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum (PMH) demi mengamankan dan melindungi hak serta harta benda Klien. Dalam ranah Perdata Khusus, keahlian spesifik kami mencakup penanganan perkara Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hingga perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Sengketa Merek yang seluruhnya ditopang oleh strategi legal terukur, transparan, dan berintegritas.
Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.
Telepon kantor+62 341 570-418