Bidang Praktik

Hukum Ekonomi Syariah

Pendampingan sengketa akad Murabahah dan transaksi syariah melalui musyawarah, mediasi, Pengadilan Agama, dan BASYARNAS.

Ruang lingkup layanan

Dalam ranah Hukum Ekonomi Syariah, SSP Law Firm menyediakan layanan pendampingan dan penyelesaian sengketa hukum dengan akad finansial berbasis prinsip syariah, berbekal keahlian khusus pada skema Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan). SSP Law Firm mendampingi Klien dalam mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan akibat cidera janji (wanprestasi), penetapan margin, ketidaksesuaian penyerahan objek, hingga struktur penyelesaian utang. Penanganan sengketa dilakukan secara terukur melalui jalur non-litigasi (mediasi dan musyawarah) maupun perwakilan formal di muka peradilan Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Dengan mengombinasikan pemahaman mendalam atas fikih muamalah dan regulasi hukum positif untuk memastikan hak finansial Klien serta aspek kepatuhan syariah tetap terlindungi secara optimal.

Konsultasi hukum

Membutuhkan pendampingan hukum?

Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.

Telepon kantor+62 341 570-418